10 Januari 2009

Pemilihan Presiden Direncanakan 28 Juli 2009



Komisi Pemilihan Umum merencanakan pemilihan presiden putaran pertama digelar 28 Juli 2009. Sedangkan pemilihan presiden putaran kedua direncanakan 3 September 2009. "Jadwal ini masih perencanaan, bisa berubah," kata Ketua Komisi Pemilihan, Abdul Hafiz Anshary, Kamis (8/1).

Menurut Hafiz, perubahan ini tergantung dari sidang penyelesaian sengketa hasil pemilihan anggota legislatif. Komisi menginginkan penyelesaian sengketa hanya berlangsung 13 hari kerja. Sedangkan Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan batas waktu penyelesaian sengketa maksimal 30 hari kerja.

Kalau Mahkamah menggunakan batas waktu 30 hari, kata Hafiz, hari pemilihan akan berubah. "Bisa sampai pertengahan Agustus," katanya. Karena itu, Komisi Pemilihan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi membahas jadwal pemilihan presiden.

Komisi Pemilihan juga merencanakan, pendaftaran calon presiden dimulai 3-7 Juni. Komisi Pemilihan akan memverifikasi berkas yang diajukan calon mulai 7-11 Juni. Calon presiden bisa memperbaiki berkas pada 14 hingga 17 Juni. Komisi akan kembali memverifikasi berkas tersebut. Penetapan calon presiden dilaksanakan 2 Juli.


Adapun kampanye dilaksanakan 6 hingga 24 Juli 2009. Setelah itu, tiga hari tenang sebelum pemilihan putaran pertama pada 28 Juli. Komisi lalu melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 7 Agustus. Pada hari yang sama ditetapkan calon yang masuk putaran kedua.

Komisi membuka masa sanggah hasil penghitungan selama dua hari. Penyelesaian hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan 10-24 Agustus. Kampanye putaran kedua dilaksanakan 28-31 Agustus. Barulah pemilihan putaran kedua dilaksanakan pada 3 September. Penetapan hasil putaran kedua pada 6 Oktober. Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik 20 Oktober 2009. (PRAMONO)

0 komentar:

hIDup iNi sUdaH suSah jaNGan bikin sUSSah....

sO..... EnjOY aJA.......